Rabu, 21 Januari 2009

D.kepedulian Bank memiliki fasilitas dan sistem yang cukup untuk mengoleksi data.

kepedulian Bank memiliki fasilitas dan sistem yang cukup untuk mengoleksi data.
kepedulian tehadap fasilitas bank data agar dapat mengoleksi data yang cukup adalah dengan menambah tempat penyimpanan yag lebih besar dengan kapasitas yan kia-kira dapat melebihi data-data yang ada untuk 3 tahu kedepan.dan sistem yang ada harus selalu dapat di update dan di maintenence agar tidak adanya tejadi kesalahan sistem yang berkelanjutan itu pun di dukung dengan SDM yang berkualitas.sistem yang ada juga harus yan sudah canggih yang pengerjaanya segala praktis.

B. Kepedulian terhadap data-data kependudukan,sumerdaya,potensi,perekonomian

Kepedulian terhadap data-data kependudukan amat pentingkarena seperti seseorang apabila tidak memiliki data kependudukan .maka orang tersebut tidak terdaftar di ank data indonesia dan tidak tercatat sebagai warga negara indonesia.dan apabila dta-data kependudukan tidak di perhatikan data data terseut akan kurang tetaa dengan rapi.
kepedulian terhadap sumberdaya mesti kita perhatikan karena apabila kita tidak bisa menggunakan sumber daya tersebut dengan aik dan benar maka sumber daya tersebut akan tepakai/terbuang dengan sia-sia.
Kepedulian tehadapa potensi mesti kita tahu karena dengan potensi-potensi yang baik dapat membantu setiap pengerjaan agar dapat berjalan dengan baik.
kepedulian terhadap perekonomian amat karena perekoomian dengan data-data yang harus keterkaitan,karena perekonomian harus memerlukan data-data yang akurat dan update.

Jumat, 09 Januari 2009

Dampak Blog Terhadap Masyarakat

blogger terbesar di Indonesia akan memperlihatkan bagaimana para blogger dan komunitasnya masingmasing

dapat memainkan peran konstruktif di tengah masyarakat.

8, Jakarta.

“Tema Pesta Blogger adalah “blogging for society” atau nge-blog untuk masyarakat. Beberapa bulan

belakangan ini, para blogger dan komunitas blogger dari berbagai daerah di Indonesia juga telah

menyelenggarakan berbagai aktivitas sosial untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat di

sekitarnya,”

“Seiring dengan semakin populernya blog di Indonesia, para blogger juga memiliki pengaruh yang lebih

besar di tengah masyarakat,”

Ini merupakan perkembangan yang sangat menggembirakan, sekaligus positif.”

Hingga saat ini, terdapat lebih dari 300 ribu blogger di Indonesia, dari angka 150 ribu yang tercatat

pada Pesta Blogger tahun lalu. Hal ini tentunya menunjukkan pertumbuhan blog yang sangat pesat.

Pesta Blogger sendiri digelar sebagai forum alternatif bagi para blogger di Indonesia untuk bertemu

muka secara langsung, saling bertukar informasi dan memicu diskusi, serta memperluas jaringan—agar

ke depannya mereka dapat bekerja sama untuk melakukan hal-hal positif yang mampu memberikan

dampak yang lebih besar terhadap masyarakat.

TENTANG UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

apakah upaya KPK menangkap tersangka tindak pidana korupsi, dengan cara melakukan penyadapan / intersepsi, sudah benar dan sesuai ketentuan perundangan di Indonesia?
Sesungguhnya, sebelum lahirnya uu-ite, kita sudah memiliki beberapa perangkat ketentuan yang mengatur tindakan intersepsi / penyadapan ini, antara lain :
1.. uu-15-2003 : Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 27 Jo. pasal 31 [2] -> penyadapan hanya dapat dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Untuk Jangka Waktu 1 tahun
2.. uu-22-1997 : Narkotika, Pasal 66 [2] Kepolisian Negara berwenang untuk menyadap melalui telpon atau alat komunikasi lain, untuk jangka waktu paling lama 30 hari.
3.. uu-05-1997 : Psikotropika, pasal 55 + penjelasannya Jo. KUHAP : penyadapan pembicaraan melalui telpon dan/atau alat telekomunikasi elektronik lainnya, hanya dapat dilakukan atas Perintah Tertulis Kapolrdi atau Pejabat yang ditunjuk.
4.. uu-31-1999 : Tindak Pidana Korupsi Pasal 30 : pada pasal penjelasan harus ada izin Ketua Pengadilan Negeri
5.. uu-20-2001 : Pemberantasan TindakPidana korupsi pasal 26.a
6.. uu-36-1999 : Telekomunikasi, pasal 42 [2]
7.. uu-25-2003 : Tindak Pidana PencucianUang
Puncaknya pengaturan intersepsi diatur dalam uu-11-2008 : Informasi & Transaksi Elektronik [lihat kutipan pasal dibawah]. Tindakan penyadapan ini sesungguhnya diperkenankan, namun ada syarat yang harus diperhatikan, yaitu harus disertai adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

Apakah KPK telah memenuhi syarat ini? atau-kah KPK kebal hukum dan ga perlu izin untuk melakukan penyadapan?
Ataukah dari ketentuan ini, bisa menjadi langkah awal bagi tersangka-korupsi melalui advokat ataupun secara pribadi untuk mengajukan pra-peradilan kepada kpk?

silahkan mencoba, sukur kalo hakim di PN sempat memahami UU-ITE ini

Dalam UU-ITE bahkan diatur secara tegas larangan "intersepsi melawan hukum" [psl. 31] yang disertai ancaman hukuman penjara 10 tahun + denda 800Juta. Kalaupun ada pengecualian, UU-ITE mensyaratkan harus memperhatikan KUHAP dan secara spesifik mensyaratkan lagi harus ada izin dari KPN [psl. 43 (2)]

Jadi jangan bosen kalau ga ada yang menggugat pra-peradilan terhadap KPK, maka intersepsi-melawan- hukum ini akan terus terjadi, oleh aparat penegak hukum [kpk, pada khususnya]. Ataukah anda berpendapat lain?


beberapa kutipan pasalnya,
Pasal 31
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
3. Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 43 :
(2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.

Ancaman Hukuman
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000, 00 (delapan ratus juta rupiah).

who want to chat with me!!